Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis – Eusebio Chrysnamurti
Banyak Masyarakat Tak Paham soal Pajak, Sosialisasi Perlu Evaluasi Besar
JAKARTA — Pemerintah perlu menyusun strategi sosialisasi perpajakan yang menyasar masyarakat pekerja informal dan berlatarbelakang pendidikan rendah. Banyak di antara mereka yang belum mengetahui kewajiban perpajakan, bahkan manfaat dari pajak bagi masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki metode sosialisasi perpajakan yang cukup baik secara umum. Pemahaman perpajakan dari pekerja formal serta masyarakat berpendidikan menengah dan tinggi sudah cukup baik.
Meskipun begitu, menurutnya, masih banyak pekerja informal dan masyarakat berpendidikan rendah yang belum memahami soal perpajakan. Padahal, potensi perpajakan di usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) sebenarnya cukup besar.
“Sosialisasi perpajakan perlu diubah caranya, di setiap kantor pajak harus melihat [cara] tergantung segmennya. Kadang pendekatan antara orang yang biasa sudah bayar pajak dengan yang belum masih sama,” ujar Aviliani pada Kamis (6/10/2022).
Dia menyebut bahwa masyarakat pekerja informal seringkali merasa takut terlebih dahulu ketika membahas pajak. Mereka kerap berpikiran bahwa pendapatannya akan berkurang dan membayar pajak yang entah untuk apa.
Pajak menjadi momok karena ketidakpahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan dan manfaatnya. Misalnya, banyak di antara masyarakat yang tidak memahami ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga berpikir bahwa semua orang harus membayar pajak.
“Saya rasa [pemerintah] harus melibatkan tokoh masyarakat di sekitar mereka, agar bisa menjelaskan dan semakin nurut untuk membayar pajak,” katanya.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia secara tatap muka kepada 1.220 orang pada September 2022, 42,8 persen atau hampir separuhnya tidak mengetahui ketentuan PTKP. Mereka beranggapan bahwa orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap kena pajak.
Lalu, 82,7 persen responden menyatakan bahwa belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP. Dari kelompok responden yang memiliki pendapatan di atas Rp4 juta per bulan atau cenderung tergolong wajib membayar pajak, 63,7 persen di antaranya juga belum mengetahui NIK akan menjadi pengganti NPWP.
Tidak heran jika kemudian muncul anggapan bahwa rencana menjadikan NIK sebagai NPWP sama dengan pengenaan pajak terhadap semua orang.