Ketahui Pajak Dividen dan Dasar Hukumnya

Ketahui Pajak Dividen dan Dasar Hukumnya

Pajak dividen merupakan laba atas hasil usaha yang dipungut dan dipotong dengan tarif pajak yang berbeda. Maka dari itu tarif pajak dividen yang dikenakan, harus sesuai berdasarkan penerimaan dividennya.

Secara definisinya pajak dividen biasanya juga disebut sebagai PPh dividen atau pemotongan PPh Pasal 23. Di mana wajib pajak yang menerima dividen tersebut memiliki penghasilan bruto, kemudian dipotong berdasarkan tarif pajaknya.

Selain itu pajak dividen juga tidak hanya dipungut dalam negeri saja, melainkan juga memungut pajak dividen luar negeri atas laba yang ditanamkan oleh wajib pajak.

Namun di masa sulit sekarang pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan omnibus law cipta kerja supaya pajak dividen dihapus, baik itu dividen dalam negeri ataupun luar negeri.

Memahami Apa Itu Pajak Dividen?

Berdasarkan ketentuan pajak dividen atas UU No.36 tahun 2008, pasal 4 ayat 1 huruf g bahwa dividen adalah laba yang diperoleh dari pemegang saham maupun pemegang polis asuransi, atau dengan cara pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota koperasi.

Meskipun ada kebijakan pajak dividen dihapus baik dalam negeri maupun luar negeri, tentu ada dampak yang terjadi baik secara positif dan negatif. Kebijakan tersebut juga berpotensi untuk menghilangkan pajak berganda.

Dengan demikian pajak dividen adalah laba atas hasil usaha yang sudah diberikan kepada pemegang saham. Setelah itu pemberi penghasilan akan memotong dan menghitung pph dividen, baik itu dalam negeri atau pajak penghasilan atas dividen luar negeri atau PPh Pasal 24 yang diterima sesuai dengan tarif pajak.

Sesuai dengan UU No.36 tahun 2008, pasal 4 ayat 1 huruf g, bahwa pengertian dividen merupakan :

1. Pembagian laba yang langsung ataupun tidak langsung, melalui nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pembayaran atas likuidasi melebihi jumlah modal yang disetor.

3. Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, maupun termasuk saham bonus berasal dari kapitalisasi agio saham.

4. Melalui pembagian laba bentuk saham.

5. Melakukan pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran.

6. Jumlah setoran sahamnya melebihi yang diterima maupun diperoleh pemegang saham, karena pembelian kembali atas saham perseroan yang bersangkutan.

7. Melakukan pembayaran kembali atau sebagian modal yang disetorkan, serta memperoleh keuntungan, kecuali ketika pembayaran kembali atas pengecilan modal dasar (statuter).

8. Pembayaran atas laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan laba tersebut.

9. Penerimaan laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

10. Laba yang diterima atas pemegang polis.

11. Pembagian atas sisa hasil usaha anggota koperasi.

12. Pengeluaran perusahaan atas keperluan pribadi pemegang saham, akan dibebankan untuk biaya perusahaan.

Bagaimana Dasar Hukum dan Tarif Pajak Dividen?

Dalam dasar hukum UU No.36 tahun 2008, bahwa ada tiga tarif pajak dividen yang berbeda yaitu meliputi :

1. PPh Pasal 4 ayat 2 Dividen

Dalam pengertian dividen adalah penerimaan laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, bahkan termasuk dividen perusahaan asuransi pemegang polis, dan pembagian hasil koperasi untuk anggota.

Di mana dividen ini diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final sebesar 10%.

2. PPh 23 Dividen

Untuk penerimaan hasil dividen yang merupakan wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT), maka penghasilan dividen tersebut akan dipotong dengan PPh 23 dividen sebesar 15%.

Selain itu pengecualiannya akan dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan sebagai final, royalti, ataupun bunga.

3. PPh Pasal 26 Dividen

Dividen yang diterima sebagai orang pribadi namun tinggal di luar negeri dan mengoperasikan usaha dalam BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri menerima penghasilan dari Indonesia tanpa BUT.

Maka pajak dividen yang dikenakan pemotongan pajak PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto dividen.

Bagi Anda yang masih sulit menghitung pajak penghasilan atas dividen atau terutang pajak lainnya, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan secara akurat dan benar.

Sehingga di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Dengan cara manfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.

Created
By : https://www.harmony.co.id/blog/ketahui-pajak-dividen-dasar-hukum-dan-cara-menghitungnya

Leave a Reply