Tahukah Kamu, Perbedaan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak dan Permohonan Perubahan Data?

Perbedaan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak dan Permohonan Perubahan Data?

Kebanyakan Wajib Pajak belum bisa membedakan permohonan apa yang harus diajukan ketika terjadi perubahan alamat, apakah mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak atau permohonan perubahan data? Untuk mengetahuinya, simak uraian berikut!

Hal yang perlu diperhatikan pertama kali ketika terjadi perubahan alamat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yaitu perlu dipastikan terlebih dahulu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang wilayah kerjanya meliputi domisili alamat baru. Apakah KPP yang sama atau KPP berbeda? Ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

Jika KPP wilayah kerjanya berbeda dengan domisili alamat baru maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak. Ketika Wajib Pajak Badan dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi pindah alamat, maka sistem administrasi perpajakan pun harus berpindah karena wilayah kerja KPP berubah sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kode KPP akan berubah. 

Dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak pindah alamat, yaitu:

  • Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  • Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, misalnya: KTP

Adapun permohonan pemindahan Wajib Pajak tersebut dapat diajukan secara langsung ataupun melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat (resi). Permohonan tersebut dapat diajukan ke KPP lama, KPP baru maupun KP2KP baru.

Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Namun, jika Wajib Pajak pindah alamat ke tempat yang wilayah lingkup Kerja KPP sama maka tidak perlu melakukan perubahan NPWP, cukup melakukan perubahan data NPWP. Adapun yang termasuk perubahan data bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu:

  • Perubahan identitas Wajib Pajak
  • Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama
  • Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak
  • Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau
  • Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perubahan data, yaitu:

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  • Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak 

Tentunya permohonan perubahan data wajib pajak disampaikan ke KPP terdaftar, bisa secara langsung dengan mendatangi KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat (resi). 

Leave a Reply