Terbit Aturan Baru, Berapa Persen Tarif Pajak Emas yang Berlaku Sekarang?

Terbit Aturan Baru, Berapa Persen Tarif Pajak Emas yang Berlaku Sekarang?

Menteri Keuangan baru saja memperbarui ketentuan pajak emas melalui penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini terbit untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi pajak emas. Selain mengatur mengenai pajak emas, PMK Nomor 48 Tahun 2023 juga mengatur tentang pajak atas batu permata serta pajak penjualan emas dan perhiasan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Terdapat dua jenis pajak emas yang dikenakan sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Pajak emas bukan merupakan jenis pajak baru. Aturan pajak emas telah lama terbit dan terakhir diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010 Tahun 2017 tentang PPh atas penjualan emas batangan di dalam negeri dan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. 

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh. Dalam kaitannya dengan emas dan perhiasan, subjek pajak yang juga ditetapkan sebagai pemungut adalah pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan yang terlibat langsung dalam transaksi. PPh dikenakan atas penjualan atau penyerahan:

  • Emas perhiasan; dan/atau
  • Emas batangan.

Tarif PPh

Ketentuan PPh di atas diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau disebut juga PPh Pasal 22. Adapun besarnya tarif PPh Pasal 22 untuk emas perhiasan dan emas batangan yaitu 0,25% dan bersifat tidak final. 

Pajak emas terutang dan dipungut pada saat penjualan. Besarnya pungutan pajak dihitung dengan mengalikan tarif dan harga jual emas perhiasan atau emas Batangan.

Dalam hal pengusaha emas perhiasan juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka penjualan tersebut juga dipungut PPh Pasal 22.

Namun, dalam beberapa kondisi PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut, yaitu apabila:

    1. Pembeli merupakan konsumen akhir
    2. Pembeli merupakan Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan syarat harus memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan)
    3. Wajib Pajak pembeli memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22
    4. Pembeli emas batangan adalah Bank Indonesia, dan
    5. Penjualan emas batangan dilakukan melalui pasar fisik emas digital.

Pengecualian diatas dilakukan tanpa SKB.

Tak hanya dikenakan pada penghasilan penjualan emas, PPh juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari imbal jasa yang terkait, yaitu berupa:

  • Jasa modifikasi;
  • Jasa perbaikan;
  • Jasa pelapisan;
  • Jasa penyepuhan;
  • Jasa pembersihan; dan
  • Jasa sejenis dalam nama lain.

Tarif PPh

Ketentuan PPh di atas diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 23 (PPh Pasal 23) untuk Wajib Pajak Badan dan BUT. Pemotongan PPh dilakukan oleh pengguna jasa (pihak yang membayarkan imbalan jasa). 

Adapun tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh Pasal 21 yaitu sebesar 5% hingga 35% 
  • Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%. 

Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 tidak dilakukan apabila pemberi jasa adalah Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final dan/atau Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23.

Dalam hal imbal jasa diberikan dalam bentuk emas (diberikan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan), maka tidak dilakukan pemotongan PPh 22, melainkan pemotongan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penyerahan objek berupa barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur hanya emas batangan yang diserahkan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang dikecualikan dari objek PPN. Dengan demikian, penyerahan emas perhiasan sudah pasti kena PPN. 

 

Selain emas perhiasan, jasa yang terkait juga merupakan objek PPN. Jasa tersebut diantaranya berupa:

  • Jasa modifikasi;
  • Jasa perbaikan;
  • Jasa pelapisan;
  • Jasa penyepuhan;
  • Jasa pembersihan; dan
  • Jasa sejenis dalam nama lain.

Sebagai konsekuensi dari pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023 mewajibkan pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang masuk dalam kriteria pengusaha kecil.

Tarif PPN

PPN atas emas perhiasan dikenakan dengan menggunakan besaran tertentu, yaitu 0-15%, secara sederhana berarti pengenaan PPN tersebut akan menjadi lebih kecil dibandingkan PPN pada umumnya. 

Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada

  • Pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan, yaitu sebesar 1,1%
    (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
  • Konsumen akhir, yaitu sebesar 1,65% 
    (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)

2. Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kepada 

a. Pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir yaitu sebesar

  • 1,1% apabila pedagang memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, dan
    (diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)
  • 1,65% apabila pedagang tidak memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
    (diperoleh dari besaran tertentu 15% x tarif umum PPN 11%)

b. Pabrikan emas perhiasan yaitu sebesar 0%
(diperoleh dari besaran tertentu 0% x tarif umum PPN 11%)

3. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau penyerahan batu permata atau batu lainnya yang sejenis yaitu sebesar 1,1%
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)

4. Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait adalah sebesar 1,1%
(diperoleh dari besaran tertentu 10% x tarif umum PPN 11%)

Apabila terdapat perubahan tarif umum PPN, maka besarnya tarif diatas juga akan berubah.

Pengenaan besaran tertentu pada PPN atas emas mengakibatkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas yang terutang tidak dapat dikreditkan. Lebih lanjut, PKP pedagang emas yang tidak menggunakan besaran tertentu dalam menghitung PPN sehingga mengakibatkan PPN menjadi kurang bayar wajib melakukan penyesuaian. Namun apabila PPN menjadi lebih bayar, PKP dapat melakukan penyesuaian (tidak wajib).

Leave a Reply