8 Wajib Pajak Berikut Tidak Dikenakan Denda Meskipun Terlambat Lapor SPT

8 Wajib Pajak Berikut Tidak Dikenakan Denda Meskipun Terlambat Lapor SPT

Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Telat lapor SPT Tahunan maupun SPT Masa oleh Wajib Pajak, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP, yaitu:

Jenis SPTBatas akhir pelaporan pajak
SPT Tahunan PPh Badan4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
SPT Masa PPh 21/26Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 23/26Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa 25Setiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 22-Pemungut TertentuSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar SendiriSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 15-Dibayar SendiriSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPN & PPnBM-Non BendaharawanSetiap tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan14 hari setelah masa pajak berakhir
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai7 hari setelah pembayaran
SPT Masa PPN-Bendaharawan14 hari setelah masa pajak berakhir

Setelah mengetahui batas akhir pelaporan pajak, jangan sampai telat lapor SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar:

  • Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
  • Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
  • Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak 
  • Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak 

Penghapusan Sanksi Denda Telat Lapor SPT

Perlu diketahui bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda telat lapor SPT tidak dilakukan terhadap: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Kemudian dalam Pasal 36 UU KUP dijelaskan bahwa 

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak yang menyebutkan denda telat lapor SPT yang harus dibayar.”

Leave a Reply