Ketentuan Pajak Natura dan Kenikmatan Sesuai PP 55 Tahun 2022 dan Ketentuan Pajak Natura , Yang Perlu Diketahui
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sebagai aturan turunan UU HPP klaster PPh telah diundangkan pada 20 Desember 2022. Salah satu pokok bahasan pada PP 55/2022 yang paling banyak ditunggu oleh Wajib Pajak adalah perlakuan perpajakan terkait natura dan kenikmatan
Definisi Natura dan Kenikmatan Menurut PP 55 2022
Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Pada memori penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022, cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital termasuk dalam definisi uang, sehingga bukan merupakan natura. Selain itu, natura yang dimaksud adalah natura yang dialihkan dari pemberi kepada penerima.
Di sisi lain, imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas yang diberikan kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi. UU HPP mengubah secara fundamental terkait perlakuan atas natura dan kenikmatan.
Saat ini, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerima. Dari sisi pemberi, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan bruto.
Pengecualian Pengenaan Pajak atas Natura dan Kenikmatan
Untuk meningkatkan rasa keadilan pemerintah mengecualikan beberapa jenis natura dan atau kenikmatan dari pengenaan pajak penghasilan. Meskipun bagi penerima bukan objek, tetapi dari sisi pemberi kerja tetap dapat pengeluarannya tetap dapat dibiayakan.
Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Penyediaan juga dapat berupa kupon bagi pegawai yang yang akibat sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian natura tersebut di kantor. Khusus untuk bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai, terdapat batasan nilai tertentu yang perlu diperhatikan. Batasan tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu
Jenis natura/kenikmatan yang dimaksud dalam kelompok ini adalah tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga. Hal tersebut dikecualikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja telah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Dirjen Pajak. Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis dapat dikembangkan, namun sulit dijangkau transportasi umum. Daerah tersebut termasuk juga perairan laut dengan cadangan mineral serta daerah-daerah terpencil.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam kelompok ini natura/kenikmatan yang dimaksud adalah sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan kerja yang diwajibkan kementerian atau lembaga sesuai dengan perundang-undangan. Jenis-jenisnya meliputi seragam, peralatan keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya. Selain itu, melalui PP 55 2022, pada kelompok ini juga ditambahkan natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, ataupun bencana nasional.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa
Selain empat kelompok sebelumnya, benefit in kind dengan jenis dan batasan tertentu dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Hal tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan. Pada memori penjelasan Pasal 28 PP 55 2022, contoh bentuk natura dan kenikmatan tertentu yang dikecualikan dari pajak adalah bingkisan hari raya dan fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh pegawai.