Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuktikan sanksi untuk wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan namun tidak benar akan SPT Tahunan, bukan omong kosong belaka.

Belum lama ini, Kanwil DJP Jakarta Timur menjebloskan tersangka tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tersangka menimbulkan kerugian negara sampai dengan Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, tersangka wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Juga, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi kepada WP Kanwil Jaktim. Sebelumnya terjadi juga dengan WP dari kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Bukan satu-satunya. 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar,” kata dia.

Menurutnya, kasus Wajib Pajak yang ditindak pidana di Kanwil DIY berjumlah hingga 4 orang. Namun untuk rincian detailnya Neilmaldrin menyebutkan masih mengumpulkan datanya.

“Totalnya ada 4 orang. Datanya nanti ya kita bagikan,” tegasnya.

Adapun sanksi masuk bui ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain sanksi bui juga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan.

Leave a Reply