Tax Amnesty II Banyak Diikuti Karyawan, Hartanya Miliaran
Jakarta, – Kementerian Keuangan melaporkan, sampai 20 Mei 2022, program pengungkapan sukarela (PPS) alias pengampunan pajak Jilid II telah dimanfaatkan oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah harta bersih yang diungkap sebesar Rp 91,6 triliun sementara jumlah pajak yang diterima dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 9,25 triliun.
Adapun deklarasi dalam negeri diperoleh sebesar Rp 79,12 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,99 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai 5,4 triliun.
PPS telah berjalan lima bulan dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak yang menjadi peserta PPS, kata Sri Mulyani didominasi oleh pegawai, dengan rata-rata penghasilan miliaran rupiah.
“Mayoritas yang ikut dalam PPS ini hartanya antara Rp 1 miliar hingga R 100 miliar. Peserta berasal dari berbagai sektor, mayoritasnya adalah pegawai 45% serta pedagang besar dan eceran 34,1%,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTa edisi Mei, dikutip Selasa (24/5/2022).
Jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Secara rinci, peserta PPS berasal dari berbagai lapisan, dengan nilai harta yang tertuang dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Pada rentang Rp 1 – 10 miliar, terdapat 19.003 wajib pajak atau mencakup 41,11% dari total peserta PPS.
Selanjutnya, sebanyak 14.742 peserta PPS yang berpenghasilan Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar atau mencakup 31,9% dari total peserta PPS.
Kemudian, wajib pajak yang mengikuti PPS dengan penghasilan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar sebanyak 4.995 atau 10,81% dari total peserta PPS. Sementara sebanyak 3.596 wajib pajak yang penghasilannya mencapai Rp 10 juta atau 7,78% dari total peserta PPS.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus menggencarkan sosialisasi PPS dan juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“Kami juga menyampaikan himbauan berupa surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan,” ujarnya.
“Kami mendapatkan data dan informasi dari data rekening keuangan wajib pajak, kemudian data aset yang dimiliki wajib pajak. Itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan,” kata Suryo melanjutkan.