Aturan Pajak Natura Segera Rilis, Fasilitas Fantastis dari Kantor Bakal Kena Pajak

Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor (natura). Semula, penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pajak natura bakal diimplementasi sebentar lagi. Kini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan atas kebijakan yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga “fantastis”, biasanya diberikan kepada bos-bos perusahaan . Lebih lanjut pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura. Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

Sumber : https://money.kompas.com/