Januari hingga Maret merupakan masa pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Dalam proses pelaporan SPT pajak, ada bagian kolom harta yang harus diisi sesuai dengan kepemilikan harta, mulai dari kas dan setara kas hingga investasi lain dalam bentuk NFT.
Kendati belum ada regulasi khusus yang mengaturnya, namun Ditjen Pajak menekankan keharusan melaporkan NFT di SPT Tahunan pajak.
Sebab aset Non-Fungible Token dianggap sebagai harta atau tambahan ekonomi bagi pemilik aset ini.
Sehingga NFT tak ubahnya seperti investasi lainnya yang sudah tercantum dalam ketentuan pengisian kolom harta pada pelaporan SPT Tahunan pajak.
Token juga mewakili suatu aset atau kegunaan dari suatu aset yang berada dalam jaringan blockchain yang memungkinkan pemegangnya dapat menggunakannya sebagai transaksi ekonomi atau investasi.
Token dianggap sebagai media yang mewakili suatu hak dan memiliki nilai terukur atau tangible.
Sebagai gambaran jelasnya dapat dicontohkan, token dalam dunia nyata adalah kartu berlangganan wahana permainan yang memiliki saldo di dalamnya.
Dengan kartu permainan yang dimiliki, maka seseorang dapat menggunakannya untuk bermain berbagai wahana yang ada selama saldo dalam kartu mencukupi.
Token dalam dunia kripto, dapat dicontohkan berupa jenis-jenis NFT dan mata uang kripto (cryptocurrency).
Jenis-jenis Token
Token sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Fungible Token
- Non-Fungible Token
Fungible Token adalah token yang memiliki nilai sama dan dapat diperjualbelikan. Contoh Fungible Token adalah mata uang dan aset crypto.
Contoh Fungible Token dalam mata uang konvensional adalah:
Rp100 ribu yang dimiliki satu orang, nilainya sama dengan Rp100 ribu yang dimiliki orang lain dalam waktu bersamaan.
Contoh Fungible Token dalam dunia kripto:
Bitcoin, Ethereum, Cardano, Degocoin, dan masih banyak jenis crypto lainnya.
Sedangkan Non-Fungible Token adalah token yang tidak memiliki nilai sama dan tidak dapat tertukar antara satu dengan lainnya begitu saja karena memiliki karakteristik yang berbeda.
Apa itu NFT dan Jenisnya?
Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital yang menggunakan jaringan blockchain dan memiliki kode identifikasi serta metadata unik juga berbeda.
NFT juga disebut sebagai aset digital berbasis blockchain yang mendukung aset kripto lainnya seperti ethereum, bitcoin, dan lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya.
Bentuk NFT ini bisa berupa Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya yang dibuat dari karya seni, barang koleksi, dan lainnya.
Jadi, Non-Fungible Token ini menjadi satu-satunya aset digital bagi mereka yang membuat dan menjualnya.
Biasanya, aset NFT ini merupakan sarana untuk menilai karya seni yang dihasilkan para seniman, seperti musisi, creator, influencer, artis maupun atlet hingga masyarakat secara umum.
Mereka menggunakan Non-Fungible Token ini untuk menawarkan imbalan atas karyanya pada investor atau pembeli aset digitalnya.
Sejarah Munculnya NFT
Dunia crypto memang sudah dikenalkan sejak lebih dari tiga dekade lalu. Namun NFT pertama kali dikenalkan pada 2012.
Kemudian pada 2015 NFT mulai digunakan dalam sebuah game yang menggunakan blockchain untuk menerbitkan aset di dalam game tersebut yang semakin populer hingga saat ini.
NFT ini diperjualbelikan di marketplace dengan berbagai jenis marketplace yang berbeda-beda tergantung jenisnya.
Non-Fungible Token Termahal di Dunia
Sama seperti instrumen investasi atau aset lainnya, nilai Non-Fungible Token ditentukan berdasarkan mekanisme pasar, yakni penawaran dan permintaan.
Sehingga harga NFT dapat berubah sewaktu-waktu tergantung permintaan dan penawaran Non-Fungible Token di pasaran.
Popularitas Non-Fungible Token membuat aset ini melambung dengan harga yang fantastis.
Bahkan ada yang berhasil menjual NFT dengan nilai menyentuh hampir tembus USD 100 juta yakni Non-Fungible Token the Merge ciptaan seniman digital dengan nama samaran Murat Pak.
Bagaimana Cara Membuat NFT?
Karena aset digital ini berupa karya seni dengan format seperti yang disebutkan di atas, yakni JPEG, PNG, GIF dan lainnya, artinya NFT ini dibuat oleh masing-masing pencipta Non-Fungible Token tersebut.
Lalu, bagaimana cara membuat aset digital ini?
Namanya juga aset digital, maka aset Non-Fungible Token bisa dibuat secara online.
Cara membuat aset digital ini biasa disebut “minting NFT” yang dilakukan melalui platform jual beli Non-Fungible Token.
Ada banyak jenis platform NFT di dunia yang telah digunakan para penjual Non-Token Fangible ini.
Perangkat yang digunakan untuk membuat Non-Fungible Token pun mulai dari komputer, laptop, tablet, hingga ponsel.
Tentu masing-masing platform Non-Fungible Token ini memiliki cara pembuatannya berbeda-beda, tergantung juga dengan perangkat yang digunakan dan jenis format yang dibuat.
Persiapan dan Langkah-langkah Membuat NFT
Setidaknya, kiat untuk membuat Non-Fungible Token sendiri harus mempersiapkan hal berikut:
1. Memilih item yang akan dijadikan aset NFT
Media atau item yang dapat digunakan untuk pembuatan NFT bermacam-macam, mulai dari foto, video game, lukisan, musik, dan lainnya.
2. Sudah mematenkan hak cipta
Setelah menentukan jenis item apa yang akan dijadikan aset digital, berikutnya adalah memastikan bahwa karya yang dimiliki sudah dipatenkan hak ciptanya sebagai hak kekayaan intelektual.
3. Menentukan blockchain yang dipilih
Blockchain merupakan sistem penyimpanan data digital.
Blockchain pula yang mendasari berkembangnya mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dan jenis mata uang crypto lainnya.
Menentukan blockchain dalam pembuatan NFT artinya memilih jenis crypto yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan Non-Fungible Token.
4. Memilih dompet crypto
Setelah menentukan tempat dibuatnya Non-Fungible Token, persiapan pembuatan NFT adalah memilih dompet kripto, seperti Trust Wallet, CoinBase Wallet, dan lainnya.
Dompet kripto digunakan untuk melakukan transaksi atau jual-beli aset ini.
Sebab pembeli Non-Fungible Token hanya bisa membeli aset NFT menggunakan mata uang kripto.
5. Memilih Marketplace NFT
Persiapan berikutnya adalah memilih marketplace atau pasar NFT untuk menjual aset Non-Fungible Token yang dibuat.
Ada banyak marketplace sebagai wadah jual-beli aset digital seperti CryptoPuck, Axia Marketplace, OpenSea, dan lainnya.
6. Mengunggah Non-Fungible Token
Setelah aset Non-Fungible Token berhasil dibuat, selanjutnya aset digital ini siap untuk diperjualbelikan.
Aset digital yang dibuat tersebut harus diunggah (upload) pada marketplace NFT agar calon pembeli dapat hasil karya berupa Non-Fungible Token tersebut.
7. Menentukan harga jual NFT
Setelah aset Non-Fungible Token selesai dibuat dan diunggah ke platform atau marketplace, berikutnya adalah menentukan harga jualnya.
Tentukan harga jual yang dibuat tersebut dan bersiap menerima pembelian karya yang sudah berupa aset digital ini.
Cara Membuat NFT atau Cara Minting Non-Fungible Token
Setelah mengetahui persiapan dan langkah-langkah memiliki aset Non-Fungible Token dan menjualnya di marketplace aset digital, berikutnya bagaimana cara membuatnya.
Seperti yang sudah disinggung di atas, pembuatan Non-Fungible Token juga disebut minting NFT adalah proses mengubah aset digital menjadi koleksi kripto.
Artinya, menyimpan file digital di blockchain yang siap diperjualbelikan dan menjadi koleksi.
Berikut cara minting aset digital menjadi Non-Fungible Token atau cara membuat NFT di platform marketplace khusus aset digital:
1. Buka gadget atau laptop yang akan digunakan untuk membuat NFT
2. Buka platform Non-Fungible Token yang telah dipilh sebelumnya
3. Lalu buka koleksi yang sudah dibuat dalam bentuk file (JPEG, PNG, GIF, MP3, dan lain-lain)
4. Tambahkan item baru pada kolom yang tersedia
5. Unggah aset Non-Fungible Token dan beri nama NFT tersebut
6. Isikan deskripsi aset digital yang akan dijual
7. Terakhir pilih “create” untuk mengakhiri proses pembuatan aset Non-Fungible Token di marketplace
Sumber :
https://klikpajak.id/