Beberapa Kondisi menyatakan SPT yang telah dilaporkan tidak lengkap

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT akan dilakukan penelitian.


1. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.
2. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
3. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
4. Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
5. SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
7. SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
8. keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan jika 2 hal berikut.
1. SPT disampaikan melalui e-filing.
2. Nomor transaksi penerimaan negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT

Sumber : news.ddtc.co.id

Leave a Reply