Demi Perlakuan Setara, DJP Kaji Rancangan Bea Meterai Pada e-Commerce
Jakarta – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengkajian rencana pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara atau level playing field dengan usaha konvensional. Namun, ia pun menegaskan DJP masih membahas rencana pengenaan bea meterai tersebut dengan pelaku e-commerce bersama pelaku usaha.
Ia pun mengatakan, selama ini membuat perjanjian akan terkena meterai. Pembahasan saat ini lebih mengarah kepada bentuknya yang elektronik, yaitu e-commerce. Hal ini bertujuan untuk penyamaan level of playing field antara elektronik dan konvensional.
Neilmaldrin juga mengatakan, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce tidak dimaksudkan untuk menambah objek pungutan terbaru kepada masyarakat. Menurutnya, rencana ini dilakukan hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha.
Ia pun menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak akan selalu mengkaji rencana pengenaan bea meterai atas dokumen T&C pada e-commerce bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea). Materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya ialah mengenai kriteria dokumen T&C yang akan dikenakan bea meterai Rp10.000. Hal ini masih dalam proses pembahasan, sehingga belum digunakan.
Melalui Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan pemerintah telah memperluas deinisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, melainkan juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet pun dapat menjadi objek bea meterai.
Melalui aturan yang sama, pemerintah pun memperkenalkan meterai elektronik, selain meterai tempel yang selama ini diberlakukan. Meterai elektronik telah dilengkapi dengan kode unik dan keterangan tertentu.
Diketahui sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak dapat diterapkan atas T&C e-commerce karena terdapat perbedaan bentuk dokumen. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak masih mempersiapkan konteksnya secara menyeluruh.
Ketika sistem pemeteraian elektronik telah siap, maka bea meterai akan dikenakan atas T&C yang merupakan click-wrap agreement. Bea meterai tidak akan dikenakan atas bowse-wrap agreement.