Izin Operasi Dicabut, Anggota DPR Minta Duit Pajak Holywings Diperiksa

Izin Operasi Dicabut, Anggota DPR Minta Duit Pajak Holywings Diperiksa

Dirjen Pajak diminta untuk kembali memeriksa setoran pajak dari  Holywings yang belum lama ini viral karena promo nama Muhammad dan Maria.

“Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” kata anggota DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.

Hal ini ia sampaikan lantaran kesimpang siuran status pajak Holywings adaah tempat hiburan atau restoran. Jika benar restoran, maka hal ini tidak bisa dibiarkan lantaran mereka beroperasi layaknya tempat hiburan.

“Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya,” kata dia.

“Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara,” ujarnya lagi.

Dikabarkan sebelumnya, Pemprov DKi Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) cabut izin operasi Holywings di wilayah mereka.

Hal ini dilakukan usai adanya rekomendasi dan  pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra, melalui siaran resminya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, bersama dengan unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, pihaknya sudah meninjau di lapangan dan menjadi alasan rekomendasi itu.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo juga mengungkapkan, Holywings menjual minuman beralkohol yang seharusnya dijual dengan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Leave a Reply