Libur Lebaran Rampung, Pelayanan Pajak Tatap Muka Kembali Dibuka Penuh
JAKARTA, – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan telah kembali membuka pelayanan perpajakan secara tatap muka setelah hari libur Lebaran dan cuti bersama 2022.
DJP melalui unggahannya di media sosial Twitter menjelaskan seluruh layanan perpajakan sudah dibuka kembali sepenuhnya, termasuk pelayanan tatap muka. Wajib pajak pun dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran tersebut apabila memerlukan bantuan.
“Hari ini seluruh layanan perpajakan dibuka kembali sepenuhnya,” tulis DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (9/5/2022).
Dalam video yang turut diunggah, DJP menjelaskan pembukaan kembali pelayanan tatap muka dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun waktu pelayanannya yakni setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
DJP menyediakan pelayanan tatap muka tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
“#KawanPajak bisa menghubungi dan menggunakan seluruh kanal perpajakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” bunyi cuitan DJP.
Sebelumnya, DJP menutup pelayanan perpajakan tatap muka sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Selain pelayanan tatap muka, DJP pada periode tersebut juga menutup sementara layanan melalui Kring Pajak. Di sisi lain, layanan konsultasi perpajakan melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id diberikan secara terbatas pada 29 dan 30 April 2022 karena bertepatan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan. (sap)
sumber : https://news.ddtc.co.id/
Dian Kurniati