Kenalin Profesi Model dan Ketentuan Pajaknya Yuk

Kenalin Profesi Model dan Ketentuan Pajaknya Yuk

Jakarta – Profesi model dapat dikatakan sering menjadi impian para anak di masa kecilnya, sering kali anak yang senang bergaya menginginkan cita-cita sebagai model di masa depan. Profesi model ini dapat dikatakan bidang pekerjaan yang erat kaitannya dengan dunia fesyen. Seperti apakah pekerjaan model sebenarnya? Bagaimana aturan pajak melihat profesi ini? Mari kita kulik informasinya bersama Pajakku.

Definisi Profesi Model

Model atau yang disebut juga peragawan dalam KBBI, mengartikan seseorang yang dipekerjakan dengan tugas menampilkan dan mempromosikan pakaian mode atau produk lainnya untuk tujuan iklan komersial, promosi, ataupun berpose untuk karya seni.

Model dapat pula didefinisikan sebagai seseorang yang dipekerjakan untuk menampilkan atau merepresentasikan rancangan busana, tas, sepatu, aksesoris fesyen, dan produk desain fesyen lainnya. Tidak hanya di Eropa atau Amerika, perkembangan dunia model di Indonesia pun sangat pesat. Sekarang, banyak orang yang ingin menjadi model, meskipun profesinya bukanlah seorang model.

Segmentasi Profesi Model

Apakah Anda mengetahui segmentasi profesi model? Kini, model tidak dipukul rata untuk mampu menguasai seluruh lini dunia modelling. Berikut beberapa pembagian jenis model:

1. Plus-Size Model

Seiring berkembangnya zaman, berkembang pula segmentasi profesi model. Kini, plus-size model menjadi salah satunya. Plus-size model ialah model dengan bentuk tubuh yang berisi atau montok. Mayoritas plus-size model yang bergerak di pasar fesyen ialah produk wanita. Meningkatnya kesadaran akan body positivity dan inclusivity dimana semakin banyak orang dan gerakan aktivis berfokus pada penerimaan semua bentuk, ukuran, warna dan jenis tubuh, dapat ditandai sebagai lahirnya tren plus-size di tingkat internasional.

2. Catwalk Model

Di Indonesia, catwalk model dikenal juga dengan peragawati atau model yang khusus berjalan di red carpet untuk memperagakan busana. Peragawati umumnya, memiliki syarat mutlak dalam hal kondisi fisik seperti tinggi badan bagi wanita ialah 173 cm dan 180 cm bagi pria. Aturan tinggi badan ini pun opsional dan dapat berubah tergantung dengan keputusan sang designer.

3. Foto Model

Foto model atau yang bisa dikenal juga dengan talent foto. Kebanyakan, mereka yang tidak memiliki syarat yang ideal untuk menjadi model peragawati akan terjun ke dunia foto model karena syarat fisiknya yang lebih longgar. Keutamaan dalam segementasi model ini ialah daya tarik di depan kamera atau yang disebut juga photogenic. Sehingga, lebih menarik mata pelanggan yang melihat hasil foto tersebut.

4. Body Part Model

Body part model ialah model yang khusus hanya menunjukkan salah satu bagian tubuhnya yang dianggap memiliki nilai jual. Bagian tubuh tersebut biasanya ialah tangan, kaki, mata, dan sebagainya yang dinilai memiliki ikatan kuat dengan fashion item. Sebagai contoh, model mata untuk produk kecantikan mata, bibir untuk produk lipstick, lengan untuk gelang dan jam tangan, dada dan leher untuk iklan kalung, atau kaki untuk iklan sepatu, sendal, dan stocking.  

5. Model Situasional

Ialah model atau talent yang dibutuhkan pada kondisi tertentu, sehingga pekerjaannya lebih cenderung ke arah tampilan dan menarik perhatian. Berbeda dengan model sebelumnya, model situasional harus dapat cepat beradaptasi dengan keadaan. Model promosi memiliki banyak jenis, seperti model promosi, spokes model, dan model pameran.

  • Model Profesi

Lebih dikenal juga dengan Sales Promotion Girls (SPG). Tujuan penggunaan SPG ialah sebagai daya tarik perhatian atau Point of Interest suatu produk untuk mendatangkan penjualan.

  • Spokes Model

Ialah model yang dibayar untuk mewakili produk tertentu, namun tidak perlu berbicara mengenai jenis produk yang mereka perkenalkan. Umumnya, spokes model disebut juga Brand Ambassador.

  • Model Pemeran

Biasa juga dikenal sebagai usher yang memiliki tugas sebagai penjaga booth stand pameran yang ada pada sebuah pameran atau event.

Selain segmentasi di atas, terdapat pula influencer, selebriti, dan profesi lainnya yang sekarang eksis di media sosial menjadi seorang model, karena telah membawakan atau menampilkan produk brand-brand fesyen. Kini, model menjadi lebih beragam dan diversity.

Semua orang dengan berbagai macam bentuk tubuh, warna kulit, dan ukuran tubuh pun dapat menjadi model. Kini, sifat model lebih infklusif dengan mengutamakan personality dan karakter yang kuat.

Gaji Profesi Model

Gaji yang diperoleh model sangat bervariasi, umumnya bergantung dari karir jabatan model tersebut karena pada prakteknya seorang model dibagi pula menjadi kategori junior dan senior. Semakin banyak tawaran produk yang menghampiri, maka semakin tinggi pula harga yang diberikan oleh model.

Umumnya, gaji model ialah kisaran antara Rp1 juta- Rp5 juta untuk satu kali tampil di atas catwalk. Gaji tersebut pun dapat lebih tinggi hingga mencapai belasan juta rupiah saat memperagakan busana dari seorang desainer yang amat tersohor.

Begitu pun, jam terbang atau pengalaman sang model yang akan mempengaruhi nominal penghasilannya. Kebanyakan model baru mematok tarif yang relatif rendah. Gaji paling tinggi dari seorang peragawan dan peragawati ialah menjadi seorang bintang iklan. Harga yang ditawarkan dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pula dengan pengalaman dan pemberi pekerjaan tersebut.

Tahun 2022, kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi model fesyen dan model lainnya ialah Rp2.007.925 sampai Rp4.193.372 per bulan tergantung jumlah proyek yang dilakukan. Menurut sumber lainnya, nominal gaji model sebesar Rp1.000.000 per bulan akan didapatkan oleh model pemula dengan jam terbang yang masih rendah. Adapun, yang menghasilkan antara Rp2.007.925 sampai Rp3.910.763 bersih per bulannya di awal pekerjaan. Setelah 5 tahun bekerja, seorang model dapat meraih kisaran lebih dari 4 juta untuk sekali take.

Menjadi model pun memiliki kesempatan untuk meraup pendapatan bersih mencapai Rp500 juta per bulannya. Tergantung dari pengalaman, keahlian, hingga keunikan yang dimiliki masing-masing model. Umunya, model dibayar per satu tawaran pekerjaan yang didapatkan. Apabila, model mendapatkan banyak tawaran dari beberapa brand lainnya, maka ia akan mendapatkan pendapatan lebih. Kesimpulannya, tidak ada standar baku dalam penentuan penghasilan model. Penghasilan mereka tergantung dari penilaian booker dan klien.

Aturan Perpajakan Bagi Model

Apabila dihitung secara kasar, model yang berpengalaman minim akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp60 juta per bulan. Nominal tersebut dapat diilustrasikan dengan penghasilan minimal Rp1 juta rupiah per tawaran produk. Apabila, model mendapatkan 3 tawaran produk per harinya, maka dalam sebulan ia akan memperoleh Rp60 juta.

Kemudian, untuk model berpengalaman menengah akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp300 juta per bulan. Nominal tersebut dapat diilustrasikan dengan penghasilan minimal Rp5 juta rupiah per tawaran produk. Apabila, model mendapatkan 3 tawaran produk per harinya, maka dalam sebulan ia akan memperoleh Rp300 juta.

Selanjutnya, untuk model dengan jam terbang yang amat tinggi. Ia dapat menghasilkan nominal yang amat tinggi mencapai ratusan sampai miliaran per bulannya.

Dengan perbedaan range ini tentu dapat ditemukan perkiraan berapa nominal pajak yang dibayarkan oleh profesi model. Berikut aturan  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  menggunakan tarif progresif, yaitu:

  1. 5% bagi penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun
  2. 15% bagi penghasilan dengan Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  3. 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  4. 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun
  5. 35% bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun.

Maka, model berpengalaman minim yang penghasilan netonya di bawah Rp60 juta dapat membayar pajak sejumlah 5%, dan bagi model berpengalaman tinggi yang penghasilan neto tahunannya diatas Rp5 miliar per tahun maka akan dikenakan tarif progresif sebesar 5% untuk 60 juta pertama, 15% untuk 200 juta selanjutnya, 25% untuk 250 juta selanjutnya, 30% untuk 4,5 miliar selanjutnya, dan 35% untuk penghasilan selebihnya diatas 5 miliar.