Potong Pajak 35% atau Gaji Lima Jutaan Rupiah, Pilih Mana??

Oleh: Hana Maurinawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Potong Pajak 35% atau Gaji Lima Jutaan Rupiah, Pilih Mana??

“Orang2 ngeluh gaji 5 juta kena pajak. Aku kalo bisa milih mau bayar pajak 35%,” demikian cuitan akun Twitter @feliciatjiasaka baru-baru ini .

Felicia Putri Tjiasaka merupakan pengusaha Indonesia, konten kreator yang berfokus pada edukasi tentang investasi bagi para anak muda dan merupakan pendiri Ternak Uang. Selain di Twitter, Feli aktif mengunggah kontennya di Instagram dan Youtube. Saat ini Feli memiliki 420.000 pengikut di Instagram dan 811.000 pengikut di Youtube.

Kurang dari satu jam cuitan Feli tentang gaji 5 juta kena pajak yang diunggah ke akun Instagramnya mendapat ribuan tanda suka dan menuai ratusan komentar warganet. Pasalnya warganet keberatan jika penghasilan 5 jutaan dan masih memiliki keluarga yang ditanggung  harus dipajaki.

“Ya itu bagi orang yang berkemampuan lebih (5 miliar) dengan pajak 35%  ya baik baik saja, secara uangnya sudah banyak. Coba kita pikirkan untuk orang dengan penghasilan 5 jutaan (ada tanggungan) terus mau di pajak juga, pastinya mereka menolak,” @raisa_yunanda salah satu warganet berkomentar.

Bagaimana sebenarnya penghitungan pajak untuk gaji Rp5 jutaan? Benarkah memberatkan? Mengapa Feli memilih bayar pajak 35% daripada gaji Rp5 jutaan? Simak penjelasan berikut ini.

Pajak Atas Gaji Rp5 Juta

Pada dasarnya perubahan tarif pajak penghasilan tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d. Rp5 juta sebulan. Lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) berubah sebagaimana tercantum dalam UU Harmonisasi Perpajakan  (UU HPP).

Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah ke bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, kini naik menjadi Rp60 juta. Sekilas nampaknya nominalnya naik, namun tarifnya tetap 5%.

Hal ini menguntungkan wajib pajak. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpengasilan tinggi dituntut untuk berkontribusi membayar pajak lebih besar. Mari kita bandingan lapisan tarif berdasarkan UU PPh saat ini dengan tarif baru UU HPP.

Berdasarkan UU PPh saat ini :

  1. s.d. Rp50 juta, tarif 5%
  2. >Rp50 juta – Rp250 juta, tarif 15%
  3. >Rp250 juta – Rp500 juta, tarif 25%
  4. >Rp500 juta, tarif 30%

Berdasarkan tarif baru UU HPP :

  1. s.d. Rp60 juta, tarif 5% (baru)
  2. >Rp60 juta – Rp250 juta, tarif 15%
  3. >Rp250 juta – Rp500 juta, tarif 25%
  4. >Rp500 juta – Rp5 miliar, tarif 30% (baru)
  5. >Rp5 miliar, tarif 35% (baru)

Jikalau kita bandingkan kedua lapisan tarif di atas, perbedaan yang cukup mencolok adalah adanya penambahan satu lapisan tarif baru yaitu pajak 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar. 

Contoh Penghitungan

Supaya makin jelas, mari kita bandingkan penghitungan PPh untuk gaji 5 jutaan memakai tarif lama dan baru. 

  1. Gaji Rp4,5 juta dengan status TK/0

PPh terutang : (Rp4,5 juta x 12) – Rp54 juta = 0 (di bawah PTKP)

  1. Gaji Rp5 juta dengan status TK/0

PPh terutang – tarif lama : 5% x ( Rp5 juta x 12) – Rp54 juta = Rp300 ribu

PPh terutang – tarif baru : 5% x (Rp5 juta x 12) – Rp54 juta = Rp300 ribu

  1. Gaji Rp10 juta dengan status TK/0

Penghasilan 1 tahun – PTKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

PPh terutang – tarif lama: (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp16 juta) = Rp4,9 juta

PPh terutang – tarif baru : (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp6 juta) = Rp3,9 juta

Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan tarif baru mengurangi beban pajak para pekerja menengah bawah. Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak membayar PPh.

Masyarakat berpenghasilan Rp5 juta sebulan sejak dulu memang telah wajib membayar pajak. Bahkan pada poin b pada contoh penghitungan di atas jumlah pajak terutangnya tidak mengalami perubahan.

Gaji Rp5 Juta-an atau Pajak 35%

Jika boleh memilih, tentu warganet akan sependapat dengan Feli untuk memilih menjadi golongan wajib pajak dengan lapisan tarif tertinggi ini.  Mengapa? Tentu saja karena berpenghasilan diatas Rp5 miliar.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2021, hanya 0,03% wajib pajak yang membayar PPh orang pribadi dengan tarif 35%. DJP pun telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.

Walaupun hanya 0,03%, keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang. Dengan membayar pajak sampai tarif 35%, maka dapat dipastikan Anda merupakan golongan masyarakat atas yang populasinya kurang dari 1% di Indonesia. 

Nah, sudah lebih tenang bukan? Bagi masyarakat dengan penghasilan Rp5 jutaan, Anda tidak perlu khawatir. Perubahan lapisan tarif ini tidak membuat pajak Anda menjadi lebih besar.

Jadi, pilih mana? Gaji Rp5 jutaan atau pajak 35%? Apa pun pilihan Anda,  ingat untuk melaporkan kewajiban perpajakan SPT Tahunan Anda tepat waktu melalui e-Filing pada laman pajak.go.id. Sekarang juga dan jangan sampai menunggu 31 Maret 2023