Retribusi dan Pajak Daerah – Pajak Air Tanah

Retribusi dan Pajak Daerah – Pajak Air Tanah

Retribusi dan Pajak Daerah – Pajak Air Tanah. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan seperti konsumsi perusahaan dan perkantoran sedangkan yang bukan merupakan objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan Perikanan rakyat serta peribadatan dan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lain yang diatur oleh Peraturan Daerah seperti untuk keperluan pemadaman kebakaran.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, nah objek Pajak Air Tanah juga sama dengan subjek pajaknya yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor Ini

       1. Jenis sumber air

       2. Lokasi sumber air

       3. Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air

       4. Volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan

       5. Kualitas air dan

       6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air

Untuk menghitung nilai perolehan air caranya dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ini ditetapkan secara periodik oleh bupati atau walikota. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi 20%.

Untuk menghitung pajak terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air tanah. Untuk menghitung nilai perolehan air, caranya dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ini ditetapkan secara periodik oleh bupati atau walikota.

Saat terutang Pajak Air Tanah terjadi saat pengambilan air tanah. Masa pajaknya merupakan jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Pemda. Pajak Air Tanah ini dipunggut di wilayah daerah tempat air diambil.