Setelah PPS Selesai, Awasi Shadow Economy untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Awasi Shadow Economy untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Setelah PPS Selesai

JAKARTA — Peningkatan kepatuhan perpajakan menjadi aspek penting usai program pengungkapan sukarela atau PPS ditutup Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juni 2022. Satu cara menjaga tingkat kepatuhan adalah pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas shadow economy.

Adapun sebagaimana diketahui, PPS membuka kesempatan bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang tidak patuh, untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan. Mereka dapat mengungkapkan harta yang sebelumnya tidak terlaporkan, baik di dalam maupun luar negeri, dan mendapat tarif pajak khusus.

Pemerhati pajak Danny Darusman Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa PPS dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak tahun ini. Akan tetapi, setelah program itu berakhir, pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk menjaga tingkat kepatuhan dan penerimaan.

Bawono menilai bahwa masalah utama dalam peningkatan kepatuhan perpajakan adalah tingginya sektor informal dan shadow economy. Banyak aktivitas yang berkontribusi terhadap roda perekonomian tetapi tidak tercatat sehingga penarikan pajaknya pun minim.

“Masalah klasik sektor pajak di Indonesia adalah shadow economy,” ujar Bawono kepada Bisnis, Rabu (29/6/2022). Schneider dan Enste (2000) mendefinisikan shadow economy sebagai seluruh aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto (PNB) maupun Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi aktivitas itu sama sekali tidak terdaftar.

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) membagi shadow economy atau non-observed economy ke dalam empat jenis aktivitas.

  • Pertama yakni underground production atau aktivitas produktif yang legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas publik untuk mengelak dari pajak dan peraturan lainnya.
  • Kedua adalah illegal production, yakni aktivitas produktif dalam menghasilkan barang dan jasa yang dilarang oleh hukum.
  • Ketiga, informal sector production atau aktivitas produktif legal yang menghasilkan barang dan jasa dalam skala produksi kecil oleh pihak yang umumnya tidak berbadan hukum.
  • Keempat, production of households for own final use atau produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri. Keempat kategori tersebut memang kerap luput dari penarikan pajak.

Salah satu aktivitas yang terungkap melalui PPS adalah harta atau aset wajib pajak yang berada di luar negeri dan belum terlaporkan, sehingga tidak memberikan kontribusi pajak bagi negara.
Jika terjadi secara disengaja, hal tersebut dapat tergolong sebagai underground production. Hingga Rabu (29/6/2022), total aset yang terungkap di luar negeri melalui PPS mencapai Rp44,2 triliun. Jumlah tersebut mencapai 9,7 persen dari total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini senilai Rp452,9 triliun.

Bawono menyebut bahwa masyarakat yang memiliki nilai harta sangat tinggi (high net worth individual/HNWI) kerap menempatkan atau memiliki harta di luar negeri. Pemerintah atau Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu memperkuat pengawasan kepada mereka agar kepatuhan pajaknya bisa terjaga. “Adanya agenda menuju integrasi data dengan berbagai negara, akan kian mudah bagi otoritas pajak untuk memetakan dan profiling kepatuhan wajib pajak, baik yang selama ini di dalam maupun di luar radar otoritas,” ujar Bawono.

Leave a Reply