Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan pemeriksaan pajak otomatis dilakukan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar (LB) yang memilih restitusi. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan warganet mengenai pemeriksaan terhadap SPT.
Selain mengenai pemeriksaan pajak, ada pula bahasan mengenai realisasi dan target tax ratio Indonesia. Adapun realisasi tax ratio pada 2021 sebesar 9,11%. Performa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya sebesar 8,33%.
Apabila Masuk DSPP
Kendati tidak berjalan secara otomatis, pemeriksaan tetap dapat dilakukan terhadap SPT yang menyatakan rugi, SPT status nihil, atau SPT status LB kompensasi.
Target Tax Ratio
Pemerintah menargetkan kinerja tax ratio pada 2022 sekitar 9,3%-9,5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan target kinerja tax ratio itu sejalan dengan adanya proyeksi kenaikan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada tahun ini.
Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan syarat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 30 hari sejak PMK 3/2022 berlaku.
Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun ini diestimasi memiliki dampak terbatas terhadap kenaikan indeks harga konsumen (inflasi). Kenaikan tarif PPN pada tahun ini dinilai relatif rendah, yakni dari 10% menjadi 11%.
Suku Bunga Acuan Bank Indonesia
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 7/2022 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Beleid ini resmi berlaku mulai 10 Februari 2022.
Indonesia telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.
PPN Rumah DTP
PMK 6/2022 turut memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang dilakukan pada 2021 dan belum dibuatkan berita acara serah terima (BAST).
Pada Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 menyebutkan apabila rumah memenuhi persyaratan PMK 103/2021 tetapi penyerahan hak atas rumah belum dibuktikan dengan BAST paling lambat pada 31 Desember 2021, PPN DTP bisa diberikan berdasarkan PMK 6/2022.
Sumber : https://news.ddtc.co.id/