Situs DJP Online Error, Lapor Pajak SPT Tahunan di Effiling Terkendala, Siapkan Dulu Tiga Data Ini

Situs DJP Online Error, Lapor Pajak SPT Tahunan di Effiling Terkendala, Siapkan Dulu Tiga Data Ini

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah

Masyarakat yang akan melaporkan pajak atau SPT Tahunan online kini mengalami terkendala.

Terpantau pada Jumat (17/3/2023) situs DJP online mengalami error.

Pengguna tidak bisa login hingga muncul layar peringatan terjadi kesalahan.

Alhasil masyarakat yang akan melaporkan SPT Tahunan terkendala.

Pada bulan Maret 2023 memang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

Diketahui batas akhir lapor pajak tahun 2023 ini jatuh tempo pada Jumat 31 Maret.

Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondang segera melakukan lapor pajak di DJP online.

Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP online djponline.pajak.go.id.

Sembari menunggu situs DJP online error tersebut pulih, tak ada salahnya Anda menyiapkan beberapa data yang diperlukan.

Saat mengisi SPT Tahunan online tersebut, ada tiga ata yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:

– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

– EFIN (Electronic Filing Identification Number) 

– Akun DJP Online

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.

Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online

Cara Melapor SPT Tahunan

1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif

2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.

EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.

3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi

Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat

4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir

5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.

6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT

7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan

8. Setelah itu cetak dan simpan

9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya

Berikut panduan cara mengisi SPT online:

– Buka laman www.pajak.go.id

– Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

– Isikan dengan NPWP dan password

– Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

– Masuk ke dashboard pajak

– Klik lapor > Klik icon e-Filling

– Tekan tombol “Buat SPT” 

Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 

Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”

Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.

– Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

– Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

– Klik “Langkah selanjutnya” 

Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 

– Klik “Ya” jika data tersebut benar Kamu bisa pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

– Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah” 

– Isi data yang harus di isi.

– Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

– Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik ” Tambah” 

– Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

– Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 

– Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 

– Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

– Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

– Klik langkah berikutnya 

– Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

– Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

– Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 

– Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 

– Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

– Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

– Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di “Lanjut F” 

– Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 

– Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

– Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 

– Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email 

– Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

– Klik kirim SPT, Selesai