Update Ketentuan PPN atas Penyerahan JKP Tertentu Setelah Berlakunya UU HPP
Saat ini banyak peraturan turunan yang terbit untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru karena berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 71/PMK.03/2022 yang mengatur ulang tarif efektif PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Simak artikel berikut untuk mengetahui tarif efektif terbaru!
Adapun PPN atas Jasa Kena Pajak tertentu dikenakan atas:
- Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
- Jasa penyelenggaraan:
- Pemasaran dengan media voucer
- Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
- Program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),
Dimana penyerahan jasa penyelenggaraannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Tarif Efektif PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
- Jasa Pengiriman Paket Pos
Tarif normalnya sebesar 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tarif efektif diperoleh 10% x 11% yaitu 1,1% dari jumlah yang seharusnya ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata
Tarif normalnya sebesar 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tarif efektif diperoleh 10% x 11% yaitu 1,1% dari jumlah yang seharusnya ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa Pengurusan Transportasi
Tarif normalnya sebesar 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tarif efektif diperoleh 10% x 11% yaitu 1,1% dari jumlah yang seharusnya ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan
Berbeda dengan ketentuan tarif yang lain, pada Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan berlaku 3 ketentuan yaitu:
- 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Sehingga tarif efektif diperoleh 10% x 11% yaitu 1,1% dari jumlah yang seharusnya ditagih atau seharusnya ditagih.
- 5% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Sehingga tarif efektif diperoleh 5% x 11% yaitu 0,55% dari jumlah yang seharusnya ditagih atau seharusnya ditagih.
- Adapun jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang hanya menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai