Dari Pengampunan Pajak Jilid II Negara Raup Rp8,3 T

Dari Pengampunan Pajak Jilid II , Negara Raup Rp8,3 T

Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menerima pajak PPh sebesar Rp 8,3 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS), hingga 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Secara rinci, melansir dari laman resmi DJP, terdapat 42.475 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Nilai harta bersih mereka tercatat mencapai Rp 81,9 triliun. Secara rerata per orang sekira Rp 1,93 miliar. Ini berasal dari 48.982 surat keterangan.

“Jumlah PPh (dari peserta PPS per 11 Mei 2022) Rp 8,3 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 70,6 triliun. Deklarasi luar negeri Rp 6,5 triliun dan investasi Rp 4,8 triliun,” seperti dikutip laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).

Leave a Reply