44 Hari Jelang Berakhir, Harta Tax Amnesty Jilid II di Luar Negeri Baru Dilaporkan Rp6,7 Triliun

44 Hari Jelang Berakhir, Harta Tax Amnesty Jilid II di Luar Negeri Baru Dilaporkan Rp6,7 Triliun

JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp6,7 triliun dalam 137 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Selasa (17/5/2022) atau selama 137 hari pelaksanaan PPS, terdapat 44.293 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 51.185 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp86,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 7,8 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 17 Mei 2022] Rp6,7 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Adapun, 86,3 persen harta atau Rp74,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp5,1 triliun atau 5,9 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp8,7 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,09 persen dari total nilai harta bersih.

Leave a Reply