Bila Tmpat Usaha Belum Bayar Pajak Akan Dipasangi Stiker hingga Disegel
Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memacu pendapatan daerah melalui pemerataan pajak bagi para pelaku usaha. Tempat usaha yang menunggak pun akan dipasangi label atau stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menuturkan, pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tiga hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.
“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Saat ini, pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak. Namun ditekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.
“Bertuliskan USAHA INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN, ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya,” tuturnya.
Salah satu wajib pajak restoran yang telah ditandai adalah Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg karena belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya ke Bapenda Kabupaten Tangerang dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelum proses pemasangan ini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022. Dengan tidak adanya respon tersebut, pihaknya berharap hal ini dapat menyadarkan restoran tersebut untuk wajib membayar pajak.
Jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.
“Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” seru Slamet.
Kegiatan pemasangan stiker ini akan berlanjut untuk 24 Calon Wajib Pajak yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022. Adapun, dari 80 Calon Wajib Pajak yang telah terdata, 25 Calon WP belum kooperatif, 11 Calon WP tutup permanen dan sisanya 44 Calon WP kooperatif dan telah mendaftarkan usahanya.
“Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya,” tandasnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/nA)
Nomor : PR/462 -DISKOMINFO/IX/2022