Begini Ketentuan Pajak Emas Batangan dan Perhiasan, (Baru)
Pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Dalam PMK 48/2023 yang mulai berlaku pada senin (1/5/2023). Dwi Astuti sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan pengaturan ukang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
Kata Dwi Astuti “Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,”
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pajak Emas Perhiasan
Pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen ahkir).
PKP pedegang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (Jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (Jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap).
Besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual, khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).
Pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPH pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen ahkir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final PP55/2022 (ex PP23/2018) atau WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).
Pajak Emas Batangan
sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 49/2022.
Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen ahkir, WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (ex PP 23/2018), WP yang dimiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Dwi Astuti mengatakan tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK 34/2017. Sebelumnya, atas penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.
Pemeriksaan untuk Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sesuai PMK17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis resiko menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pemeriksaan…,dilakukan dalam hal memenuhi kriteria…wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis resiko,” penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf h PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ketentuan mengenai analisis risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
SPT Masa PPN Maret 2023
Merupakan batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN Maret 2023, Selasa (2/5/2023).
“untuk SPT Masa PPN Maret 2023, paling lama disampaikan ahkir April. Karena 30 April jatuh dihari Minggu dan 1 Mei adalah tanggal merah maka batas ahkirnya adalah 2 Mei 2023,” Tulis Kring Pajak di Twitter.
Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan
Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara bertahap. sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.