Bye! Satu per Satu 'Diskon Pajak' Bakal Dihapus
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tak akan lagi menyediakan insentif pajak di tahun depan.
Insentif pajak yang dimaksud adalah pengurangan angsuran PPh 25, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan.
“Sudah clear semua, sektornya sudah pulih semua kita bersyukur insentif sudah cukup,” jelas Kepala BKF Febrio Kacaribu saat ditemui di gedung DPR, Senin (13/6/2022).
Febrio menjelaskan konsolidasi fiskal, meskipun dihadapi dengan berbagai tantangan di tahun ini, pemerintah mengklaim bisa mengelolanya dengan baik. Terlebih saat ini pertumbuhan ekonomi sudah tumbuh 5%.
“Kalau insentifnya (dilanjutkan), ekonomi sudah tumbuh 5%, mau butuh insentif apalagi?,” tuturnya.
Seperti diketahui, PPnBM kendaraan bermotor diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022. Serta untuk PPN DTP perumahan diatur di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2022.
Di mana masa berakhirnya PPnBM kendaraan bermotor dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan akan berakhir pada September 2022.
Berdasarkan catatan pemerintah, PPnBM DTP kendaraan bermotor mampu mendorong penjualan mobil, di mana secara wholesale dan ritel tumbuh masing-masing 66,5% dan 49,5% (year on year) pada periode Januari sampai November 2021.
Kemudian untuk insentif PPnBM DTP perumahan berdampak terutama pada peningkatan penjualan rumah tipe besar.
Sementara itu, untuk insentif pengurangan angsuran atau PPh 25 dan pembebasan 22 impor diatur di dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022, yang akan berakhir bulan ini.
Adapun, nilai belanja perpajakan tahun 2020 mencapai Rp 234,84 triliun atau 1,52% dari produk domestik bruto (PDB).
“Insentif perpajakan termasuk belanja perpajakan mencapai 1,88% dari PDB jika ditambah insentif PEN 0,35% dari PDB atau setara Rp 55,1 triliun,” jelas Febrio.