Sederet Pajak Ini Wajib Dibayar Sejak Mei

Dear Pemain Kripto, Sederet Pajak Ini Wajib Dibayar Sejak Mei

Jakarta, –Kementerian Keuangan mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sudah diberlakukan bulan ini.

“Yang jelas Mei 2022 pengenaan pajak atas transaksi kripto mulai dilaksanakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5/2022).

Dalam regulasinya, Suryo menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan otoritas terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Dalam waktu diskusi tidak ada hal-hal yang menjadi isu dalam mengimplementasikannya di Mei 2022 ini,” ujar Suryo lagi.

 

Seperti diketahui, Transaksi aset kripto akan resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri, baik jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar.

Pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh atas transaksi aset kripto adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini. DJP mencatat saat ini ada 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

Tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.

Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform non-terdaftar.

Leave a Reply