Warning Bea Cukai Soal Belanja Online dan Harta PPS Tak Diperiksa Lagi
JAKARTA, -Masyarakat perlu lebih berhati-hati saat melakukan belanja secara online atau daring. Peringatan yang disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ini menjadi topik paling hangat yang diperbincangkan netizen selama sepekan terakhir.
Ada data menarik yang dikumpulkan oleh contact center Bea Cukai. Ternyata, belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan DJBC.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mewanti-wanti masyarakat agar waspada atas online shop yang menawarkan barang dengan harga murah atau di bawah pasaran.
“Karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai,” ujarnya, dikutip dari dokumen APBN Kita April 2022.
Sepanjang Februari 2022, tercatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan. Jumkah kasus tersebut mengalami peningkatan 82% apabila dibandingkan dengan jumlah pada bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 149 kasus penipuan.
Hatta mengatakan calon korban pada umumnya diancam oleh penipu untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Hal ini merupakan penipuan, terlebih jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri.
Selain tentang kepabeanan dan cukai, topik tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga jadi perhatian warganet. Wajar saja, periode pelaksanaan PPS memang tersisa tak sampai 1,5 bulan hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Dengan sisa waktu yang tidak lama, Ditjen Pajak (DJP) makin intensif mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan PPS.
“Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemarin belum paham, sehingga setelah 30 Juni berakhirnya masa PPS ini kita semua tenang,” ajak Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin.
Menurutnya, jika ada data yang ditemukan setelah masa PPS berakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan denda/sanksi yang lebih berat lagi. Sementara untuk wajib pajak yang sudah mengikuti PPS, terhadap harta yang sudah diikutkan atau diungkap tidak akan diperiksa lagi.